Langsung ke konten utama

syarat dan ketentuan karyawan tempe RK 2024






Syarat karyawan/pekerja di Home Industri Tempe RK adalah sebagai berikut:

 foto coppy Ktp Asli 1 lembar.

Selanjutnya harus belajar/mempunyai karakter disiplin,jujur,dan bertanggung jawab pada ketentuan yang sudah di tentukan.

Menjadi karyawan di Tempe RK,maka pekerja harus konsekwen terhadap apa yang sudah di setujuinya.,menjadi karyawan artinya sudah setuju dengan syarat dan ketentuan yg berlaku,juga menerima konsekwensinya apa bila dirinya melanggar aturan yang ada.

Berikut adalah Ketentuan ketentuan yang berlaku :

l.) Pekerja harus on time pada jam kerja yang sudah di tentukan

ll.) Jm kerja dari pukul  07:00 wib max 08:00 s/d selesai.

lll.) Update rincian produksi setiap hari. 

IV.) Keluarkan Tempe jadi/angin anginkan menjelang malam. 

V.) Bantu persiapan ke pasar dari pukul 02:15 wib.

Vl.) Tidak di rekomendasikan tidur pagi/sepulang dari pasar. 

VII.) Menjaga penampilan,kebersihan diri,alat kerja dan tempat kerja.

VIII.) Menyiram Bonsay sore/pagi hari. 

▪︎Jujur.

Bentuk kejujuran di antaranya :

1. Tidak bohong.

2. Tidak mencuri apapun, baik di dalam maupun di luar rumah.

▪︎Tanggung jawab.

1. Menjaga tata tertib dan disiplin waktu di dalam maupun di luar jm kerja,jika keluar malam usahakan pulang tidak lewat dari jm 22.00 wib.

• Mendapat persetujuan penggaji berkenaan dengan izin, libur, dan cuti. 

• Izin,libur,dan Cuti tidak lebih dari 12 hari dalam setahun. 

• Pinjaman / casbon tidak lebih dari pendapatan gaji 1 bln. 

• Pelunasan/pengembalian pinjaman tidak lebih dari 1bln.

2. Menjaga kejujuran diri.

3. Menjaga nama baik merk  (kualitas produk).

4. Menjaga apa saja terkait  dengan perusahaan(home industri).

▪︎Sanksi :

1. SP 1 Peringatan (ringan)

2. SP 2 Potong gaji (sedang)

3. SP 3 Peringatan serius (Berat)

4. PHK.

▪︎Bentuk peringatan

 a)Teguran : 

ucapan ataupun catting . 

b)Surat Peringatan 1 :

Star kerja melebihi batas maximum.

c)Surat Peringatan 2 :

Tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaanya.

d)Surat Peringatan 3 :

Tidak menjaga nama baik dan qualitas produk.

                                  penting.! 

jika tidak mengindahkan peringatan atau tidak dapat merubah serta memperbaiki kinerjanya setelah mendapat teguran, SP 1 (peringatan),SP 2 (potong gaji) ataupun SP 3 ,maka penggaji berhak mengeluarkan pekerja sewaktu waktu.

potongan gaji

•Izin, libur dan cuti:

a) 1/2 hr 50% dari pendapatan gaji pokok /harinya.

b) 1 hr 100% dari pendapatan gaji pokok /harinya.

•Pinjaman :

50-100% dari pinjaman. 

•sanksi :

mengganti besar kerugian 50% -100%.


▪︎Tambahan gaji :

a) terhitung besaran peningkatan produksi.

b) Kebijakan penggaji.


▪︎ Pengurangan gaji :

a) terhitung besaran jumlah penurunan produksi.

b) kebijakanpenggaji. 


▪︎Gaji Karyawan






Sistem gaji karyawan di Home industri Tempe RK menggunakan sistem gaji Pro rata,yang mana karyawan di gaji berdasarkan kerja harian dalam satu bulan. 

8jm x Rp 15.000= Rp 120.000 x 30hr = Rp 3.600.000


•Training 

komponen pendapatan:

Gaji pokok        : 2.500.000/bln

Tambahan        : Menyesuaikan

terpotong komponen potongan

2. Lepas training :

komponen pendapatan:

Gaji pokok               : 3.600.000/bln.

*Tunjangan THR : 15.000 /bln

*Tunjangan Kesehatan : 15.000 /bln

Tambahan produksi      : Menyesuaikan

Bonus penjualan : Menyesuaikan


komponen potongan :

Tunjangan THR 

Tunjangan kesehatan 

uang makan 

uang rokok 

uang transport 

uang snak 

wifi 

pengurangan produksi 

pinjaman 

libur/cuti 

sanksi 

NB :

*Tunjangan THR:

Tunjangan THR adalah tunjangan yang hanya dapat di ambil / diberikan saat menjelang hari raya idul fitri,dengan syarat  pekerja terkait bekerja sampai pada tahapan tersebut. max H-3.

Tunjangan THR terhitung dari sejak tgl mulai kerja sampai lebaran . adapun potongan libur dan cuti. 

*Tunjangan kesehatan:

Tunjangan kesehatan adalah tunjangan yang hanya dapat di ambil / di berikan apabila pekerja membutuhkan pengobatan/cek up. 

Tunjangan kesehatan terhitung dari sejak tgl mulai kerja sampai pada kebutuhan tersebut di atas. adapun potongan libur dan cuti. 

*Pengurangan gaji :

Pengurangan gaji terhitung hari libur produksi.

*Tambahan gaji :

Tambahan gaji terhitung apabila ada peningkatan produksi lebih dari 1 minggu. 

 ▪︎Hal hal yang perlu di pertanyakan janganlah di pendam atau di sembunyikan.

▪︎Tunjangan hanya berbentuk saldo tabungan dan hanya dapat di cairkan apabila di minta/sampe pada masanya. 

▪︎Saldo Tunjangan dapat di lihat /di hitung dari sejak masuk kerja (Rp 15.000 x...bln= Rp...........- (Rp 500x....hari libur/cuti) =Rp....... 

▪︎Slip gaji/gaji di berikan setiap bulan per 30hr kerja

▪︎Tidak di perkenankan membuat aturan/jm kerja sendiri tanpa izin

• Karyawan yang melanggar pra syarat tidak berhak meminta tambahan gaji/tunjangan . 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEJA PILAR FULLSETT

Gambar

Sebab akibat bagus jeleknya tempe

Gambar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebab akibat bagus jeleknya tempe

MEJA PILAR FULLSETT